MarwahMedia.com | Bangkinang, Kampar – Riau | – Pascadibacakannya vonis terhadap terdakwa Supryadi Munthe, penasehat hukumnya mengamuk. Pasalnya, Penasehat hukum yang seharusnya dipanggil mendampingi terdakwa dalam sidang pembacaan vonis, dibiarkan di luar areal persidangan di Penfadilan negeri Bangkinang, Provinsi Riau.
“Saya sudah di PN dari pukul 11.00-an dan stanby di kantin Pengadilan sudah koordinasi dengan Jaksa terkait kesiapan sidang tapi Jaksa mengatakan belum di Pengadilan sampai tiba waktu sholat dan ishoma Jaksa belum juga konfirmasi terkait akan dimulainya sidang,” kata PH Ridwan Koto, kepada marwahmedia.com, Selasa (12/08/2025).

Tidak seperti biasanya, lanjut Ridwan Koto, Jaksa selalu berkabar akan dimulainya sidang. Selesai shalat di Mushola Pengadilan kami pun makan siang tidak jauh dari PN, pas baru selesai makan kami ditelpon keluarga bahwa sidang sudah dimulai. Kami pun lansung menuju Pengadilan. Sesampai di ruang sidang ternyata sidang sudah selesai. putusan sudah dibacakan.
Menurut Ridwan Koto, saat di ruang sidang pihaknya sempat menanyakan ke Majelis Hakim yang diketuai Anggel, kenapa sidang digelar tanpa hadir kami selalu Penasehat Hukum Terdakwa, salah satu hakim anggota mengatakan, “ kalau bapak tidak puas ada waktu 7 hari untuk upaya banding.”
Sayapun membalas pernyataan hakim tersebut kenapa sidang digelar tanpa hadir kami selalu PH, hakim anggota tersebut mengatakan kepada terdakwa dan terdakwa mengatakan tidak masalah kalau tidak ada PH.
Dengan nada marah saya langsung membalas, “seharusnya Hakim melalui Panitera atau Jaksa konfirmasi dulu kepada kami, bukan kepada Terdakwa Terdakwa ditanya begitu dia tidak paham. Kalau lah Terdakwa ini paham tidak mungkin keluarga meminta ksmi menjadi penasehat hukumnya.”
Kemudian saya mengatakan, ”ini bisa dikatakan bahwa Hakim PN Bangkinang telah menghina profesi kami secara tidak langsung dan kami tidak terima. Saua akan melaporkan permasalahan ini ke MA dan KY.”
Yang parahnya lagi hakim pun memvonis hukuman untuk terdakwa melebihi tuntutan Jaksa dari 8 bulan menjadi 10 bulan lebih berat 2 bulan dari tuntutan JPU. Ini sangat aneh dan sarat kepentingan (Pelapor) PTPN 5 sebai Pelapor pencurian brondol sawit sebanyak 30 kg / Rp105.000 tidak sampai Rp1 juta.
Menruut Ridwan Kotp, pihaknya akan melaporkan Majelis Hakim perkara pidana pasal 362 KUHPidana pidana pasal 362 pidana ke Dewan Pengawas Hakim di Mahkhamah Agung dan KY RI terkait Kode Etik. Kemudian jyga melaporkan JPU ke Jamwas Kejagung RI. (Boim)