Marwahmedia.com — Pengadilan Negeri Bangkinang kembali menjadi sorotan. Sebuah putusan dijatuhkan majelis hakim tanpa kehadiran penasihat hukum terdakwa, padahal pengacara berada di area pengadilan saat itu. Peristiwa ini bukan sekadar kelalaian administratif—ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip peradilan yang adil (fair trial).
Hak terdakwa untuk didampingi penasihat hukum dijamin konstitusi dan KUHAP. Kehadiran pengacara bukan formalitas, melainkan jaminan bahwa hak-hak terdakwa terlindungi sampai putusan akhir. Mengabaikan keberadaan pengacara—apalagi ketika ia sudah hadir di pengadilan—adalah tindakan yang merusak kepercayaan publik pada lembaga peradilan.
Majelis hakim seharusnya memastikan bahwa proses persidangan berlangsung terbuka, jujur, dan menghormati semua pihak. Tindakan terburu-buru membacakan vonis tanpa pendampingan hukum jelas melanggar asas equality before the law. Lebih buruk lagi, praktik seperti ini bisa menjadi preseden bagi peradilan yang semena-mena.
Pengacara berhak marah, publik berhak curiga, dan Komisi Yudisial wajib bertindak. Sebab, ketika hukum diabaikan di ruang sidang, bukan hanya terdakwa yang dirugikan—kita semua kehilangan pijakan pada keadilan itu sendiri.(YURNALDI, Pemimpin Redaksi)