• Home  
  • Sakit Hati Dipecat dari Pekerjaan Diduga Motif Pelaku Pembakaran Mobil di Perum Graha
- Daerah - Hukum & Kriminal

Sakit Hati Dipecat dari Pekerjaan Diduga Motif Pelaku Pembakaran Mobil di Perum Graha

  MarwahMedia.com |Pelalawan – Riau | Senin, 02/09/2024 | – Pembakar Mobil di Perumahan Graha Pelalawan, Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau yang sempat Viral di tengah masyarakat akhirnya dibekuk oleh Team Opsnal Polres Pelalawan. Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Kristopel Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Viola […]

 

MarwahMedia.com |Pelalawan – Riau | Senin, 02/09/2024 | – Pembakar Mobil di Perumahan Graha Pelalawan, Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau yang sempat Viral di tengah masyarakat akhirnya dibekuk oleh Team Opsnal Polres Pelalawan.

Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Kristopel Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Viola Dewi Anggraeni Sik dan Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Edy Haryanto mengatakan, “Penangkapan pelaku Pembakaran yang sempat Viral tersebut di awali dari laporan Polisi, penyelidikan di TKP dan barang bukti rekaman Cctv, polisi mendapatkan petunjuk terhadap pelaku yang berinisial TAP (31) tahun dan DW (28) tahun, ” ujarnya Senin (02/09/2024).

“Kronologi penangkapan pada Kamis 29 Agustus 2024 team Opsnal mendapat informasi bahwa tersangka inisial DW sedang berada di rumahnya di Pekanbaru, Tampa membuang waktu team langsung menuju kerumah pelaku dan menangkap pelaku beserta barang bukti satu helai baju loreng hijau dan Loreng oren yang di gunakan pelaku saat melakukan pembakaran, “jelas Kapolres.

Lebih lanjut AKBP Afrizal mengatakan, dari interogasi polisi pelaku mengakui perbuatannya melakukan pembakaran mobil bersama inisial TAP mengunakan Sepeda Motor Nmax milik TAP dan para tersangka bukan anggota organisasi tertentu yang pakaian loreng yang dipakai saat melakukan Pembakaran di pinjam dari temannya.

Pada Jum’at 30 Agustus 2024 team langsung melakukan penangkapan terhadap TAP di rumahnya di Kabupaten Kampar tampa perlawanan dengan barang bukti baju yang di gunakan serta satu unit sepeda motor Nmax, “katanya.

“Motif pelaku melakukan pembakaran karena pelaku sakit hati kepada korban yang sebagai atasan pelaku di PT.SI karena sudah memecat pelaku sebagai supir beberapa waktu yang lalu, ” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 187 Ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.(Junaidi)

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

About Us

Lorem ipsum consectetur adipiscing the any adipiscing the consectetur the any ready to adipiscing adipiscing.

Email Us: infouemail@gmail.com

Contact: +5-784-8894-678

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

Forcast Mega  @2025. All Rights Reserved.