• Home  
  • Direktur PT Sri Ulina Ersada Karina (SUEK) Parma Wanta Meminum air Olahan Limbah Disaksikan Hakim Ketua Pengadilan
- Berita - Daerah - Hukum & Kriminal - Kesehatan - Lingkungan

Direktur PT Sri Ulina Ersada Karina (SUEK) Parma Wanta Meminum air Olahan Limbah Disaksikan Hakim Ketua Pengadilan

MarwahMedia.com | Duri/Bengkalis – Riau | — Jum’at (18-09-2016), pada saat agenda persidangan pemeriksaan Setempat (PS) di lingkungan PT SRI ULINA ERSADA KARINA (SUEK) yang merupakan Pabrik kelapa sawit pada saat pemeriksaan yang turut hadir Penggugat dari Yayasan Riau Madani Surya Darma, Tergugat dengan Kuasanya Dr (c) Suardi, SH, MH, CPM, CPArb dan PARMA WANTA […]

MarwahMedia.com | Duri/Bengkalis – Riau | — Jum’at (18-09-2016), pada saat agenda persidangan pemeriksaan Setempat (PS) di lingkungan PT SRI ULINA ERSADA KARINA (SUEK) yang merupakan Pabrik kelapa sawit pada saat pemeriksaan yang turut hadir Penggugat dari Yayasan Riau Madani Surya Darma, Tergugat dengan Kuasanya Dr (c) Suardi, SH, MH, CPM, CPArb dan PARMA WANTA Direktur PT SRI ULINA ERSADA KARINA (SUEK) serta Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, dimana pemeriksaan kolam limbah dilakukan oleh Majelis hakim pengadilan Negeri Bengkalis dengan Perkara Perdata Nomor: 34/Pdt.Sus-Lh/2026/Pn.Bls, dimana pemeriksaan kolam di lakukan keseluruh kolam limbah yang di miliki oleh PT SRI ULINA ERSADA KARINA (SUEK)

Awalnya Penggugat dari Yayasan Riau Madani mengugat PT SRI ULINA ERSADA KARINA (SUEK) sebagai Tergugat, dimana Yayasan riau madani dalam dalil gugatanya menyatakan PT SRI ULINA ERSADA KARINA (SUEK) mengoperasikan Pabrik Kelapa Sawit yang Instalasi Pengolahan Air Limbahnya tidak memakai Kedap Air sehingga mencemari lingkungan sekitar dan mengangu masyarakat, dimana pernyataan tersebut Telah di bantah oleh Tim kuasa Hukum PT SRI ULINA ERSADA KARINA (SUEK) Dr (c) Suardi, SH, MH, CPM, CPArb, yang menerangkan dari mulai beroperasi pada awal tahun 2023 hingga gugatan ini didaftarkan, tidak pernah ada satu pun keluhan, klaim, protes, atau komplain dari warga masyarakat sekitar mengenai pencemaran lingkungan hidup dimana Hal ini membuktikan secara materiil bahwa sistem Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) PT SRI ULINA ERSADA KARINA (SUEK) berjalan dengan sangat baik, aman, serta telah memilik AMDAL yang baik dan tuduhan pencemaran tanah oleh Yayasan Riau Madani adalah fiktif dan mengada-ada.

Bahwa berdasarkan Permentan Nomor 33 Tahun 2025, PT. SRI ULINA ERSADA KARINA (SUEK) telah memiliki Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO) dimana membuktikan berdasarkan ISPO terbaru PT. SRI ULINA ERSADA KARINA (PT. SUEK) telah memenuhi sistem sertifikasi Nasional yang mewajibkan pengelolaan kelapa sawit di Indonesia layak secara ekonomi, sosial, dan ramah lingkungan, selanjutnya PT. SRI ULINA ERSADA KARINA (PT. SUEK) telah dilakukan Peninjauan lapangan pemberian arahan dokumen lingkungan hidup dari DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN PEKANBARU dimana PT. SRI ULINA ERSADA KARINA (PT. SUEK) telah melengkapi dokumen serta telagh memenuhi standar sesuai arahan dari DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN PEKANBARU dimana baik dari adminsitrasi serta terkait pengelolaan limbah B3 telah di periksa dan telah sesuai dengan standar yang di arahkan oleh DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN PEKANBARU

Bahwa pada saat sidang Pemeriksaan Setempat (PS) yang di Pimpin ibu ketua Pengadilan Negeri Bengkalis dimana setelah tim kuasa hukum Dr (c) Suardi, SH, MH, CPM, CPArb menunjukan 9 kolam yang di miliki PT. SRI ULINA ERSADA KARINA (PT. SUEK) selanjutnya pada kolam yang ke 9 Spontan manager PT. SRI ULINA ERSADA KARINA (PT. SUEK) atas nama Bapak Junaidi Ginting mengambil air limbah memakai helm yang di pakainya selanjutnya meminum air limbah tersebut secara sepontanitas selanjutnya di lanjutkan oleh bapak PARMA WANTA selaku Direktur PT SRI ULINA ERSADA KARINA (SUEK) dimana membuktikan air limbah tersebut aman dan tidak ada kadar yang mencemari lingkungan dimana pada kolam 9 serta banyak hidup ikan didalamnya, dimana aksi sepontanitas dengan meminum air limbah tersebut membuktikan bahwa sekaligus membantah dalil gugatan yang di sampaikan oleh Yayasan Riau Madani, serta menunjukan kepada hakim Pengadilan Negeri Bengkalis dimana pengelolaan limbah yang di lakukan oleh PT SRI ULINA ERSADA KARINA (SUEK) telah melalui standar yang baik yang telah memiliki ISPO serta, selalu dilakukan pantauan dari DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN PEKANBARU dimana baku mutu air limbah telah memenuhi standar hingga aman untuk di minum secara langsung serta pada saat Pemeriksaan Setempat (PS) tidak ada sama sekali, mencium aroma limbah yang begitu kuat atau aroma menyengat yang tidak enak seperti pabrik Pabrik Kelapa Sawit pada umumnya dimana PT. SRI ULINA ERSADA KARINA (PT. SUEK) tetap selalu menjaga standar pengolahan Limbah mengikuti standar Pemerintah.**

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

About Us

Lorem ipsum consectetur adipiscing the any adipiscing the consectetur the any ready to adipiscing adipiscing.

Email Us: infouemail@gmail.com

Contact: +5-784-8894-678

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

Forcast Mega  @2025. All Rights Reserved.