MarwahMedia.com | Pekanbaru – Riau | — Masyarakat Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, mengeluhkan lambannya penanganan dugaan maladministrasi dan mafia tanah yang sudah berlangsung sejak Oktober 2025 hingga April 2026 belum ada kejelasan jadwal Rapat Dengar Pendapat [RDP] di Komisi I DPRD Kota Pekanbaru.
Afriadi Andika, salah satu warga terdampak, menyatakan sudah beberapa kali menanyakan status surat permohonan RDP ke kantor DPRD Kota Pekanbaru. Ia menyebut hanya mendapat janji tanpa tindak lanjut nyata.
Sementara peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, DPRD memiliki peran yang sangat penting dalam sistem demokrasi Indonesia. Beberapa peran tersebut adalah sebagai berikut:

1. Mewakili kepentingan rakyat: DPRD menjadi saluran bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingan mereka kepada pemerintah daerah.
2. Menjembatani antara pemerintah dan rakyat: DPRD berperan sebagai mediator antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam menyusun kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi rakyat.
3. Mengawasi kinerja pemerintah: DPRD memiliki tugas untuk mengawasi kinerja pemerintah daerah agar berjalan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan dan dalam batas-batas hukum yang berlaku.
4. Mengevaluasi dan mengoreksi kebijakan: DPRD melakukan evaluasi terhadap kebijakan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut efektif, efisien, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat
“Kasihan masyarakat yang terus menunggu dalam ketidakpastian,” ujar Afriadi.
Afriadi menjelaskan, pada 20 Agustus 2025 ia mengajukan persoalan tersebut dan direspons pada 27 Agustus 2025 melalui diskusi santai bersama Komisi I DPRD Pekanbaru. Saat itu, Komisi I berjanji akan turun langsung ke lapangan. Namun hingga 23 April 2026, survei ke lokasi tak kunjung dilaksanakan.
Puncak kekecewaan terjadi pada Senin 21/04/2026 ketika seorang staf Komisi I meminta Afriadi mengambil surat untuk agenda RDP yang dijadwalkan 27 April 2026. Setibanya di kantor DPRD pada Kamis 23/04/2026, ia justru diberitahu bahwa RDP dan surat tersebut dibatalkan.
“Saya menduga ada kelalaian dalam penyerapan aspirasi masyarakat. Wakil rakyat tidak serius menanggapi RDP yang saya ajukan,” kata Afriadi dengan nada tegas.
Ia mempertanyakan mengapa Ketua Komisi I belum juga mengagendakan pembahasan pokok permasalahan hukum terkait dugaan mafia tanah yang dinilai sudah terang benderang. Menurutnya, masyarakat sudah resah karena oknum tak bertanggung jawab diduga terlibat dalam persoalan tanah di wilayah tersebut.
Afriadi juga mengingatkan bahwa DPRD memiliki peran penting sebagai wakil rakyat, mediator antara pemerintah dan masyarakat, pengawas kinerja pemerintah, serta evaluator kebijakan. Ia menegaskan asas hukum juris quidem ignorantium cuique nocere, facti verum ignorantiam non nocere – pengabaian terhadap hukum akan merugikan semua orang, tetapi pengabaian terhadap fakta tidak.
Ia mendesak Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru segera mengagendakan forum resmi untuk mengedepankan keadilan dalam kasus ini. Afriadi berharap pimpinan Komisi I segera menentukan tenggat waktu dan rencana turun lapangan bersama masyarakat guna mengawal persoalan tersebut.
Kasus dugaan mafia tanah di Kelurahan Tangkerang Barat menjadi sorotan tajam, tidak hanya bagi lembaga legislatif daerah tetapi juga aparat penegak hukum di Provinsi Riau.**