MarwahMedia.com | Pekanbaru – Riau | — Upaya konfirmasi yang dilakukan sejumlah media kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Riau terkait dugaan persoalan ketenagakerjaan PT Foragro Mitra Sejati menuai respons yang dinilai kurang tepat dari pejabat terkait, Rabu (15/4/2026).
Konfirmasi yang disampaikan tim media melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan justru dijawab dengan permintaan agar awak media membuat pengaduan resmi. Sikap tersebut memunculkan penilaian bahwa pejabat yang bersangkutan belum memahami perbedaan antara fungsi konfirmasi pers dengan mekanisme pengaduan masyarakat.

Padahal, dalam praktik jurnalistik, konfirmasi merupakan bagian penting dalam proses pemberitaan guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi. Hal ini juga sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan peran pers dalam mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik.
Konfirmasi oleh wartawan dapat dilakukan melalui berbagai saluran, baik secara tertulis, wawancara langsung, maupun melalui media komunikasi seperti WhatsApp. Tujuannya adalah untuk mendapatkan keterangan resmi dari pihak terkait sebelum informasi dipublikasikan.
Menanggapi hal tersebut, tim media yang tergabung dalam Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Riau kemudian melayangkan surat resmi kepada Disnaker Provinsi Riau, ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja c/q Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan.
Surat tersebut berisi permohonan klarifikasi dan penegasan pengawasan terhadap aktivitas PT Foragro Mitra Sejati di Kota Pekanbaru yang diduga telah beroperasi selama kurang lebih delapan tahun.
Dalam surat itu, media menyoroti sejumlah aspek penting, antara lain terkait legalitas operasional perusahaan di daerah, kepatuhan terhadap Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLKP), kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta langkah pengawasan yang dilakukan oleh Disnaker.
Selain itu, media juga meminta penegasan apakah perusahaan tersebut telah terdaftar secara resmi dan memenuhi seluruh kewajiban ketenagakerjaan sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk regulasi dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Cipta Kerja, hingga aturan tentang jaminan sosial tenaga kerja.
Tim media menegaskan bahwa langkah konfirmasi ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial serta upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas publik, bukan bentuk pengaduan.
“Konfirmasi adalah bagian dari kerja jurnalistik, bukan pengaduan. Ini penting dipahami oleh pejabat publik agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam merespons media,” demikian sikap yang disampaikan tim media.
Sehubungan dengan itu, media juga meminta Pemerintah Provinsi Riau untuk melakukan evaluasi terhadap pejabat publik, khususnya di bidang pengawasan ketenagakerjaan, agar memahami tugas, fungsi, serta pola komunikasi dengan pers.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau diharapkan dapat memberikan jawaban resmi secara tertulis atas surat konfirmasi yang telah disampaikan pada tanggal 13 April 2026 kemarin.
Apabila tidak terdapat tanggapan dalam waktu yang wajar, hal tersebut akan menjadi bagian dari catatan publik dalam pemberitaan lanjutan.** (Tim)