• Home  
  • Dalam Operasi Keselamatan Lancang Kuning, 32 Travel Gelap Diamankan
- Daerah - Hukum & Kriminal

Dalam Operasi Keselamatan Lancang Kuning, 32 Travel Gelap Diamankan

MarwahMedia.com | Pekanbaru – Riau | – Sebanyak 32 unit travel gelap berhasil diamankan dalam Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2025 yang digelar Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau bersama Satlantas Polres jajaran, Polisi Militer (PM), Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, dan UPTD Kementerian Perhubungan Wilayah Riau-Kepri. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKBP Lagomo, menjelaskan bahwa penindakan […]

MarwahMedia.com | Pekanbaru – Riau | – Sebanyak 32 unit travel gelap berhasil diamankan dalam Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2025 yang digelar Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau bersama Satlantas Polres jajaran, Polisi Militer (PM), Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, dan UPTD Kementerian Perhubungan Wilayah Riau-Kepri.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKBP Lagomo, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan keamanan dan ketertiban lalu lintas di Provinsi Riau.

“Total ada 32 travel gelap yang kami tindak dalam operasi ini,” ujar Lagomo, Rabu (19/2).

Dari hasil operasi gabungan tersebut, Ditlantas Polda Riau menindak 7 unit travel gelap, Polresta Pekanbaru 2 unit, Polres Kampar 7 unit, Polres Dumai 5 unit, Polres Siak 4 unit, Polres Inhu 4 unit, Polres Pelalawan 2 unit, dan Polres Inhil 1 unit.

“Hasil itu merupakan rangkuman operasi hari ke sembilan Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2025,” terang Lagomo.

Dirlantas Polda Riau, Kombes Taufiq Lukman Nurhidayat, menambahkan, travel gelap yang diamankan mayoritas menggunakan kendaraan Toyota Innova dan Toyota Fortuner.

“Travel gelap ini merugikan angkutan umum berizin dan membahayakan keselamatan penumpang karena tidak memenuhi standar angkutan yang layak,” tegasnya.

Selain tidak memiliki izin trayek dan KIR, travel gelap juga dianggap berisiko tinggi bagi penumpang. “Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa transportasi berizin guna menjamin keamanan dan kenyamanan selama perjalanan,” tambah Taufiq.

Ia juga menegaskan bahwa penggunaan kendaraan pribadi untuk angkutan umum tanpa izin melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dapat dikenakan sanksi berupa tilang hingga penyitaan kendaraan.

“Operasi ini akan terus berlanjut untuk memastikan ketertiban dan keamanan transportasi di wilayah Riau,” pungkas Taufiq**

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

About Us

Lorem ipsum consectetur adipiscing the any adipiscing the consectetur the any ready to adipiscing adipiscing.

Email Us: infouemail@gmail.com

Contact: +5-784-8894-678

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

Forcast Mega  @2025. All Rights Reserved.