• Home  
  • Pembangunan Menara Api oleh Perusahaan di Tolak Warga
- Daerah - Lingkungan - Pemerintahan

Pembangunan Menara Api oleh Perusahaan di Tolak Warga

PT. SSS Izinnya sesuai Prosedur KLHK MarwahMedia.com | Pelalawan – Riau | 21/06/2023 | – Para warga desa Kuala Panduk kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan Riau , menolak pembangunan tower menara api milik Perkebunan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS). Ditolaknya pembangunan tower pemantau api dilahan warga, karena diduga tidak memiliki izin, juga berdiri diatas lahan […]

PT. SSS Izinnya sesuai Prosedur KLHK

MarwahMedia.com | Pelalawan – Riau | 21/06/2023 | – Para warga desa Kuala Panduk kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan Riau , menolak pembangunan tower menara api milik Perkebunan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS). Ditolaknya pembangunan tower pemantau api dilahan warga, karena diduga tidak memiliki izin, juga berdiri diatas lahan persawahan milik warga Tengku setempat.

“Sebelumnya pembangunan tower menara api sudah dibangun di lokasi lain di areal Perusahaan, namun satu unit yang sedang dikerjakan di lokasi Kuala Panduk dilarang sebagian warga.” ungkap Kades Kuala Panduk, Tomzon, kepada awak media Rabu (21/06).

Menurut Kades, bahwa, pihak perangkat desa telah membuat surat penolakan untuk pembangunan tower menara api khususnya di lokasi lahan warga

Salah seorang warga pemilik lahan , Putra menjelaskan, mereka khawatir lokasi lahan pembangunan tower menara api jika dilanjutkan akan menimbulkan polemik. ” Seharusnya Kepala Desa dan perangkatnya melakukan sosialisasi kepada warga desa, sehingga tidak menyalahkan warga, bila menolak tower api dilahan warga,” kata Putra didampingi Ketua DPD Lembaga Merah Putih, Julianto.

Sementara pihak Manajemen PT. SSS, Eben S, ketika dikonfirmasi awak media lewat selulernya menjelaskan, bahwa pembangunan Tower itu kewajiban atas undang-undang dan perintah Pemerintah melalui KLHK.

“Lokasi pembangunan menara api berada dalam IUP perusahaan dan kami sudah ada izin dengan kepala desa setempat, kok tiba-tiba ada penolakan pembangunan,” ujar Eben.

Selain itu, katanya, Lokasi menara api dekat dengan areal bekas terbakar 2019 dan merupakan areal yg rawan terbakar. Sehingga Pembangunan menara api merupakan kelanjutan dari Pidana, Perdata dan Paksaan Pemerintah dalam Sanksi Administrasi. (Junaidi/BarMen)

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

About Us

Lorem ipsum consectetur adipiscing the any adipiscing the consectetur the any ready to adipiscing adipiscing.

Email Us: infouemail@gmail.com

Contact: +5-784-8894-678

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

Forcast Mega  @2025. All Rights Reserved.