MarwahMedia.com | Pekanbaru — Riau | — Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Riau, Erisman Yahya, dinilai belum memberikan jawaban yang memadai atas permohonan konfirmasi yang diajukan Tim Media terkait kebijakan seragam Melayu SMA Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 serta tindak lanjut hasil audit Inspektorat Provinsi Riau mengenai dugaan kelebihan pembayaran (mark-up) pengadaan seragam sekolah.
Konfirmasi tersebut disampaikan Tim Media sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pers sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna memenuhi prinsip cover both sides, hak jawab, serta memberikan kesempatan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Riau menyampaikan penjelasan secara utuh kepada masyarakat.

Dalam surat konfirmasi yang dikirimkan kepada Kadisdik Riau, Tim Media mengajukan 13 poin pertanyaan. Pertanyaan tersebut tidak hanya menyangkut kebijakan penggunaan seragam Melayu Tahun Ajaran 2026/2027, tetapi juga tindak lanjut arahan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, terkait pengembalian kelebihan pembayaran pengadaan seragam sekolah kepada orang tua siswa.
Namun, jawaban yang diberikan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau hanya berupa file PDF Surat Edaran Nomor 8/Disdik/2026 tentang Pakaian Seragam Sekolah pada Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB, yang juga telah dipublikasikan melalui akun Instagram resmi Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
Dalam surat edaran tersebut, Dinas Pendidikan hanya menegaskan bahwa sekolah tidak diperkenankan menjual, menyediakan maupun mewajibkan pembelian seragam melalui penyedia tertentu. Orang tua diberikan kebebasan membeli atau membuat sendiri pakaian seragam sesuai model, warna, dan atribut yang telah ditetapkan.
Namun, jawaban tersebut dinilai belum menjawab substansi dari sebagian besar pertanyaan yang diajukan Tim Media.
Masih terdapat sejumlah pertanyaan penting yang belum mendapat penjelasan, di antaranya mengenai dasar kebijakan sejumlah sekolah yang telah meminta orang tua membuat seragam Melayu sejak kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), apakah Dinas Pendidikan telah berkoordinasi dengan Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau terkait model dan warna seragam, kebenaran informasi mengenai arahan Plt Gubernur Riau yang dikabarkan menginginkan perubahan warna seragam Melayu, hingga tindak lanjut Dinas Pendidikan terhadap dugaan mark-up pengadaan seragam sekolah.
Temuan Inspektorat dan Perintah Plt Gubernur
Persoalan pengadaan seragam sekolah sebelumnya telah menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Riau.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, secara tegas memerintahkan seluruh kepala SMA dan SMK Negeri yang terbukti melakukan kelebihan penarikan biaya seragam agar segera mengembalikan uang tersebut kepada orang tua murid.
Ketegasan itu disampaikan SF Hariyanto saat memberikan sambutan dalam pelantikan pejabat eselon III, eselon IV dan kepala sekolah di Balai Serindit, Selasa (26/5/2026), di hadapan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, para pejabat, dan kepala sekolah yang baru dilantik.
Instruksi tersebut menyusul hasil audit Inspektorat Provinsi Riau terhadap pengadaan seragam sekolah.
Berdasarkan hasil audit, dari 56 sekolah yang diperiksa, sebanyak 31 sekolah dinyatakan terbukti melakukan kelebihan pembayaran (mark-up) pengadaan seragam.
Total dana yang wajib dikembalikan kepada orang tua siswa mencapai lebih dari Rp566 juta
Selain memerintahkan pengembalian dana pada tahun berjalan, Plt Gubernur juga menegaskan bahwa kepala sekolah yang terbukti melanggar tetap akan diproses sesuai ketentuan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pertanyaan Pokok Tak Dijawab
Dalam surat konfirmasi yang disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Tim Media secara khusus meminta penjelasan mengenai tindak lanjut atas arahan Plt Gubernur tersebut.
Pertanyaan yang diajukan meliputi berapa jumlah sekolah yang telah mengembalikan kelebihan pembayaran pengadaan seragam kepada orang tua siswa, apakah Dinas Pendidikan memiliki data dan laporan pelaksanaan pengembalian tersebut, langkah yang akan ditempuh terhadap sekolah yang belum melaksanakan pengembalian, serta apakah akan diberikan sanksi kepada kepala sekolah yang tidak menjalankan arahan Plt Gubernur sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, dalam jawaban yang diberikan, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau tidak memberikan penjelasan terhadap satu pun pertanyaan tersebut. Jawaban yang disampaikan hanya berupa Surat Edaran Nomor 8/Disdik/2026 mengenai pakaian seragam sekolah tanpa menguraikan tindak lanjut hasil audit Inspektorat maupun pelaksanaan arahan Plt Gubernur.
Padahal, informasi mengenai tindak lanjut hasil audit tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut pengembalian uang orang tua siswa serta bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Riau dalam menindaklanjuti temuan pengawasan.
Konfirmasi Lanjutan Kembali Dikirim
Merasa belum memperoleh jawaban atas substansi yang dipertanyakan, Tim Media kemudian kembali mengirimkan konfirmasi lanjutan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
Dalam konfirmasi lanjutan tersebut, Tim Media menegaskan bahwa jawaban berupa surat edaran belum menjawab substansi dari 13 pertanyaan yang diajukan sebelumnya, khususnya terkait tindak lanjut hasil audit Inspektorat Provinsi Riau dan pelaksanaan pengembalian kelebihan pembayaran pengadaan seragam kepada orang tua siswa.
Selain itu, Tim Media juga menyampaikan telah mengantongi data hasil audit Inspektorat Provinsi Riau yang memuat daftar sekolah-sekolah yang menjadi objek pemeriksaan, termasuk nama-nama sekolah yang diwajibkan mengembalikan kelebihan pembayaran pengadaan seragam kepada orang tua siswa.
Data tersebut menjadi dasar bagi Tim Media untuk meminta klarifikasi mengenai sejauh mana tindak lanjut yang telah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Riau terhadap sekolah-sekolah yang menjadi temuan audit.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi lanjutan yang disampaikan Tim Media.
Publik Menunggu Transparansi
Belum adanya penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Riau membuat publik masih menunggu kepastian mengenai pelaksanaan arahan Plt Gubernur Riau, khususnya terkait pengembalian dana kepada orang tua siswa, jumlah sekolah yang telah melaksanakan pengembalian, sekolah yang belum menindaklanjuti temuan Inspektorat, serta langkah pembinaan maupun sanksi yang akan diberikan kepada kepala sekolah yang tidak melaksanakan arahan pemerintah.
Sebagai bentuk pelaksanaan prinsip cover both sides, Tim Media telah memberikan kesempatan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau untuk memberikan penjelasan melalui konfirmasi awal maupun konfirmasi lanjutan. Hingga berita ini dipublikasikan, jawaban yang diterima hanya berupa surat edaran mengenai pakaian seragam sekolah dan belum menjawab substansi pertanyaan yang diajukan.
Tim Media tetap membuka ruang hak jawab apabila di kemudian hari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau memberikan penjelasan atau tanggapan atas seluruh pertanyaan yang telah disampaikan, sehingga informasi yang diterima masyarakat dapat menjadi lebih lengkap, akurat, dan berimbang.**