MarwahMedia.com | Pekanbaru – Riau | — Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Riau, Dr. Nilam Sari, menegaskan bahwa ruang kelas bukan sekadar tempat menitipkan siswa, melainkan ruang pembelajaran yang harus mampu melahirkan generasi berkualitas. Karena itu, pengaturan jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar (rombel) merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan mutu pendidikan.
Hal tersebut disampaikan Dr. Nilam Sari kepada awak media pada Minggu (27/7/2026) saat menjelaskan pentingnya menjaga kualitas proses pembelajaran di satuan pendidikan.
Menurut Nilam, selama ini masih ada anggapan di tengah masyarakat bahwa semakin banyak siswa yang diterima di sebuah sekolah, maka semakin baik. Padahal, pemerintah telah menetapkan ketentuan mengenai jumlah ideal peserta didik dalam setiap rombel agar proses belajar mengajar berlangsung lebih efektif dan berkualitas.
Ia juga menyinggung adanya pandangan di sebagian sekolah yang menganggap semakin banyak siswa maka dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima juga semakin besar. Selain itu, ada pula anggapan bahwa penambahan rombongan belajar dapat membuka lebih banyak jam mengajar bagi guru sehingga membantu pemenuhan beban kerja untuk sertifikasi.
Namun, menurut Nilam, orientasi penyelenggaraan pendidikan tidak boleh semata-mata didasarkan pada pertimbangan administratif maupun pembiayaan. Penataan rombongan belajar harus tetap mengedepankan kepentingan peserta didik dan peningkatan kualitas proses pembelajaran.
Meski demikian, di lapangan ketentuan tersebut belum sepenuhnya dapat diterapkan. Tingginya minat masyarakat terhadap sekolah-sekolah tertentu membuat sejumlah SMA Negeri di Kota Pekanbaru masih memiliki rombel berisi 38 hingga 40 siswa, bahkan ada yang mencapai 42 siswa dalam satu kelas.
Nilam menjelaskan, pemerintah justru sedang mengupayakan agar jumlah siswa dalam setiap rombel dapat dikurangi secara bertahap sesuai arah kebijakan peningkatan mutu pendidikan.
Sebagai contoh, di SMA Negeri 15 Pekanbaru terjadi peningkatan daya tampung pada Tahun Ajaran 2026. Jika pada Tahun Ajaran 2025 sekolah tersebut memiliki 269 siswa yang terbagi dalam tujuh rombel, maka pada Tahun Ajaran 2026 jumlahnya meningkat menjadi 342 siswa yang terbagi dalam sembilan rombel.
Dengan penambahan dua rombel tersebut, sekolah memperoleh tambahan sekitar 73 kursi dibandingkan tahun sebelumnya, sementara jumlah siswa dalam setiap kelas tetap dijaga sekitar 38 orang. Menurut Nilam, kondisi itu menunjukkan peningkatan daya tampung dilakukan melalui penambahan rombel, bukan dengan memadati jumlah siswa dalam satu kelas.
“Kelas bukan tempat penitipan siswa. Tapi ada harapan siswa yang ingin dicapai untuk meraih masa depannya. Yang kita kejar adalah mutu pendidikan, bukan sekadar memenuhi ruang kelas dengan sebanyak-banyaknya siswa,” tegas Dr. Nilam Sari kepada awak media.
Ia menambahkan, pemerintah terus mendorong agar jumlah peserta didik dalam setiap rombel semakin mendekati ketentuan ideal. Dengan jumlah siswa yang lebih proporsional, guru diharapkan dapat memberikan perhatian lebih optimal kepada setiap peserta didik sehingga kualitas pembelajaran, pembentukan karakter, serta capaian belajar siswa dapat terus meningkat.
Menurut Nilam, peningkatan mutu pendidikan tidak hanya diukur dari banyaknya siswa yang diterima di suatu sekolah, tetapi juga dari sejauh mana sekolah mampu memberikan layanan pembelajaran yang efektif, nyaman, dan berkualitas bagi seluruh peserta didik.**
