Kampar – Polres Kampar melalui Polsek Kampar Kiri melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Setingkat, Desa Sungai Raja, Kecamatan Kampar Kiri. Dalam operasi yang digelar Sabtu (1/11/2025) ini, petugas menyita tujuh unit rakit isap yang digunakan untuk kegiatan ilegal tersebut.
Operasi dipimpin Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Z Siregar didampingi Kanit Reskrim AKP Khamry Gufron, melibatkan 15 personel gabungan. Tim bergerak ke lokasi yang hanya dapat dijangkau dengan kendaraan roda dua dan perahu kecil milik warga.
Sekitar pukul 10.00 WIB, tim mulai melakukan penyisiran di aliran sungai. Hasilnya, polisi menemukan tujuh unit rakit PETI di beberapa titik, masing-masing di bagian hulu dan hilir sungai. Seluruh rakit dilengkapi mesin dan selang isap yang digunakan untuk menambang emas secara ilegal.
Namun, petugas tidak menemukan pelaku di lokasi. “Pada saat dilakukan penindakan tidak ditemukan para pelaku, diduga kegiatan operasi sudah diketahui sebelumnya,” ujar Kompol Rusyandi.
Seluruh rakit yang disita kemudian ditarik ke pelabuhan sungai dan dibawa ke Mapolsek Kampar Kiri menggunakan truk untuk dijadikan barang bukti. Operasi berlangsung selama lebih dari tujuh jam dan berjalan aman serta kondusif.
Polsek Kampar Kiri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kegiatan PETI yang merusak lingkungan dan mengancam kelestarian sungai di wilayah Kabupaten Kampar.