Info Penting Bagi Masyarakat yang Bawa Mobil dan Motor di Indonesia, Wajib Tahu, Simak!
MarwahMedia.com | Pekanbaru | 22/05/2023 | Kepolisian kembali menerapkan tilang manual. Polisi akan langsung menyita surat kendaraan milik pengemudi yang melanggar sebagai barang bukti. Sementara itu, terdapat dua jenis surat tilang, yaitu berwarna biru dan merah. Singkatnya, surat tilang merah berarti pelanggar merasa keberatan dengan keputusan petugas kepolisian. Sehingga pelanggar berencana mengajukan banding melalui persidangan […]