• Home  
  • Kadiskominfo Kampar Disorot Terkait Polemik Kerja Sama Media
- Uncategorized

Kadiskominfo Kampar Disorot Terkait Polemik Kerja Sama Media

MarwahMedia.com | Kampar – Riau | — Kinerja Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Kampar, Lukmansyah Badoe,S.Sos,M.Si, menjadi sorotan di kalangan insan pers dan aktivis mahasiswa. Setidaknya ada dua isu yang mengemuka dan perlu klarifikasi terbuka agar tidak menjadi bola liar di ruang publik. Di bawah kepemimpinannya, Diskominfo Kampar membuka pendaftaran kerja sama […]

MarwahMedia.com | Kampar – Riau | — Kinerja Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Kampar, Lukmansyah Badoe,S.Sos,M.Si, menjadi sorotan di kalangan insan pers dan aktivis mahasiswa.

Setidaknya ada dua isu yang mengemuka dan perlu klarifikasi terbuka agar tidak menjadi bola liar di ruang publik.

  1. Dugaan Tebang Pilih Anggaran Kerja Sama Media

Di bawah kepemimpinannya, Diskominfo Kampar membuka pendaftaran kerja sama media tahun 2026 pada 5-12 Maret 2026 lalu melalui link resmi Diskominfo. Langkah ini diapresiasi sebagai bentuk keterbukaan.

Namun di lapangan, muncul keluhan dari sebagian pelaku pers. Mereka menuding adanya ketidakadilan dan tebang pilih dalam pembagian nilai anggaran kerja sama media. Penentuan nilai disebut dilakukan secara tertutup dan tidak proporsional antara media yang satu dengan yang lain, meski sama-sama telah lolos verifikasi.

“Dugaan kolusi penganggaran ini yang kami sesalkan. Ada media yang nilai kerja samanya besar, ada yang kecil sekali. Ukurannya apa ? Namun tidak pernah dipaparkan secara terbuka,” ujar salah seorang pimpinan media lokal di Bangkinang yang enggan disebutkan namanya kepada awak media.

  1. Klarifikasi Diskominfo: Verifikasi Profesional dan untuk PAD

Menanggapi isu tersebut, Kadiskominfo Kampar Lukmansyah Badoe sebelumnya telah menegaskan bahwa proses verifikasi media dilakukan secara profesional dan mengacu pada aturan hukum serta administrasi yang berlaku.

Proses pendaftaran dan verifikasi berkas, kata dia, wajib dibuktikan dengan membawa dokumen asli ke Kantor Diskominfo Kampar pada jam kerja. Salah satu penertiban yang menjadi sorotan adalah kepatuhan kewajiban perpajakan perusahaan pers.

Langkah penertiban administrasi ini, menurut Lukmansyah, justru dilakukan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kampar dari sektor pajak, sekaligus memastikan perusahaan pers yang bermitra adalah perusahaan yang taat aturan.

“Melalui kerja sama ini, kami berharap media massa dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan berbagai program, kebijakan, serta capaian pembangunan,” ujar Lukmansyah Badoe dalam keterangan resminya saat pembukaan pendaftaran kerja sama media Maret lalu.

Namun hingga pemberitaan ini diturunkan, polemik tersebut masih menjadi catatan yang perlu dijelaskan secara terbuka, apakah program tersebut sudah diaudit Inspektorat dan bagaimana realisasinya.

Masih menunggu jawaban dari pak Lukmansyah Badoe untuk klarifikasi lebih komprehensif terkait kedua poin di atas. Prinsip cove both sides karna azas praduga tak bersalah tetap kami pegang.

Publik Kampar berharap sesuai undang-undang nomor 14 tahun 2008 Diskominfo sebagai corong dan informasi pemerintah, justru menjadi contoh utama dalam transparansi anggaran dan keterbukaan informasi publik.**

Oplus_131072

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

About Us

Lorem ipsum consectetur adipiscing the any adipiscing the consectetur the any ready to adipiscing adipiscing.

Email Us: infouemail@gmail.com

Contact: +5-784-8894-678

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

Forcast Mega  @2025. All Rights Reserved.