MarwahMedia.com | Kampar – Riau |16 September 2026 | — Masyarakat Pemerhati Hukum, Wakil Pimpinan Redaksi Tipikor TV, Penasehat BanuaMinang.co.id, Penasehat Satuju.com sekaligus Praktisi Hukum, Afriadi Andika, S.H., M.H., mendesak Polres Kampar menangani secara profesional, proporsional, objektif, dan transparan laporan atas nama Aditya terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang menyeret seseorang berinisial H, yang diketahui bekerja pada salah satu perusahaan ternama.
Andika menegaskan bahwa laporan tersebut harus ditempatkan terlebih dahulu sebagai dugaan, sehingga proses penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan berdasarkan alat bukti, fakta hukum, serta prosedur yang berlaku.
“Kalau memang berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana, tentu harus diproses sesuai hukum. Apabila terdapat dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik oleh anggota Polri yang berkaitan dengan perkara tersebut, mekanisme internal juga harus dijalankan. Semua harus berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, bukan asumsi,” ujar Andika kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu (16/9/2026).
Menurutnya, Polri telah memiliki mekanisme pengawasan internal maupun eksternal dalam menerima dan menangani laporan masyarakat. Karena itu, setiap laporan harus memperoleh penanganan yang objektif serta dapat dipertanggungjawabkan.
BEDAKAN WANPRESTASI DENGAN PENIPUAN
Andika juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak serta-merta mengategorikan setiap persoalan yang berawal dari hubungan atau perjanjian sebagai tindak pidana penipuan.
Dalam praktik hukum, perlu dilihat terlebih dahulu apakah persoalan tersebut merupakan wanprestasi dalam ranah perdata, atau terdapat fakta yang menunjukkan adanya niat jahat (mens rea) dan tipu muslihat sejak awal yang dapat memenuhi unsur tindak pidana.
Ia merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 4/Yur/Pid/2018, yang antara lain membedakan persoalan tidak dipenuhinya kewajiban dalam perjanjian dengan penipuan. Dalam kaidah tersebut, persoalan perjanjian pada dasarnya merupakan ranah keperdataan, kecuali sejak awal terdapat itikad buruk atau niat jahat yang dapat menunjukkan adanya unsur penipuan.
Andika juga merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 366 K/Pid/2016, yang dalam konteks tertentu menjadi rujukan mengenai perjanjian yang sejak awal didasari itikad buruk sehingga dapat masuk ke ranah pidana.
“Artinya, aparat harus melihat konstruksi peristiwanya secara utuh. Jangan sampai persoalan perdata dipaksakan menjadi pidana, tetapi jangan pula dugaan tindak pidana yang memiliki bukti justru berhenti hanya karena dibungkus sebagai persoalan perjanjian,” tegasnya.
UNSUR PENIPUAN HARUS DIBUKTIKAN
Menurut Andika, ketentuan mengenai cacat kehendak juga terdapat dalam Pasal 1321 KUHPerdata, sedangkan Pasal 1328 KUHPerdata mengatur mengenai penipuan sebagai salah satu alasan yang dapat memengaruhi keabsahan kesepakatan.
Ia menjelaskan bahwa dalam menilai dugaan penipuan, aparat perlu menguji apakah terdapat tipu muslihat, rangkaian kebohongan, informasi yang menyesatkan, atau tindakan lain yang dilakukan secara sengaja sehingga korban mengambil keputusan berdasarkan keadaan yang tidak sebenarnya.
“Bohong saja tidak otomatis dapat disebut penipuan. Harus diuji apakah terdapat tipu muslihat atau rangkaian perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum atau menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Itu yang harus dibuktikan melalui proses hukum,” jelasnya.
Sementara itu, Pasal 1449 KUHPerdata juga mengatur mengenai perikatan yang dibuat karena paksaan, penyesatan, atau penipuan yang dapat menjadi dasar tuntutan pembatalan.
POLISI HARUS BEKERJA BERDASARKAN ILMU DAN SOP
Andika menilai profesionalisme aparat penegak hukum merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kalau ada laporan dari masyarakat, profesional saja. Tidak perlu ada keraguan. Periksa fakta, kumpulkan alat bukti, dengarkan seluruh pihak, kemudian tentukan konstruksi hukumnya. Jika memenuhi unsur pidana, proses sesuai hukum. Jika ternyata merupakan persoalan perdata, sampaikan secara terang dan berikan kepastian kepada para pihak,” katanya.
Ia menambahkan, proses penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, berbasis metode penyidikan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta sesuai SOP dan peraturan perundang-undangan.
JANGAN ADA INTERVENSI ATAU PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN
Andika berharap Kapolri dan Kapolda Riau memastikan setiap anggota Polri menjalankan tugas berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang menggunakan pangkat, jabatan, atribut, kewenangan, ataupun kedekatan dengan institusi untuk memengaruhi proses penegakan hukum.
“Kami tidak sedang menyerang institusi Polri. Justru kami meminta agar Polri terus memperkuat pengawasan dan profesionalismenya. Apabila benar ditemukan adanya anggota yang menyalahgunakan kewenangan, maka harus tersedia mekanisme pemeriksaan dan penindakan sesuai aturan,” ujarnya.
Menurut Andika, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dibangun melalui integritas, profesionalisme, transparansi, dan kepastian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
“Jangan sampai ada pihak yang merasa kebal hukum. Tetapi pada saat yang sama, jangan pula seseorang dinyatakan bersalah sebelum proses hukum membuktikannya. Prinsipnya sederhana: proses secara profesional, periksa berdasarkan bukti, dan tegakkan hukum tanpa pandang bulu,” pungkas Andika.**
