MarwahMedia.com | Pekanbaru – Riau | 4 Maret 2026 | — Dugaan praktik penimbunan ilegal bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi jenis solar di Kota Pekanbaru, masih terus berlangsung dan merugikan negara.
- Berita
- Breaking News
- Budaya
- Business
- Daerah
- Ekonomi Bisnis
- Gadget
- Helth
- Hukum & Kriminal
- Inspiration
- Kesehatan
- Lingkungan
- Mancanegara
- Nasional
- Olahraga
- Opini
- Otomotif
- Pariwisata
- Pekanbaru
- Pemerintahan
- Pendidikan
- Politics
- Politik
- Siak
- Sports
- Tech
- Teknologi
- Uncategorized

Dimana salahsatunya, dari Informasi beberapa media yang telah memberitakan, dan hasil investigatif yang dihimpun LSM. Pilar Bangsa dari sejumlah warga yang berada di Jalan Naga Sakti, Kecamatan Bina Widya, ditemukan adanya dugaan Gudang Penimbunan BBM solar bersubsidi.
Ketua LSM Pilar Bangsa, Superleni S.Sos mengatakan, Wilayah tersebut diketahui berada di bawah wilayah hukum Polsek Bina Widya, namun demikian Gudang yang diduga penimbunan BBM Solar bersubsidi tersebut akan dilaporkan ke Polda Riau.
” Kita laporkan kegiatan penimbunan BBM Solar bersubsidi ilegal ini ke Polda Riau karena juga sifatnya menyangkut permasalahan Nasional,” ujar Superleni.
Lanjutnya, Karena ini BBM Solar bersubsidi, hal ini akan dilaporkan juga ke Mabes Polri, agar permasalahan penimbunan BBM Bersubsidi ini menjadi perhatian pusat.
“Laporan ini akan menjadi ujian serius bagi integritas aparat penegak hukum di Riau, atau kembali tumpul ketika berhadapan dengan dugaan mafia BBM subsidi yang disinyalir memiliki “pelindung”, tegasnya
Superleni juga mengatakan, kalau ini dibiarkan, artinya hukum hanya tajam ke bawah. Negara dirugikan, rakyat yang menanggung risiko kelangkaan BBM nantinya.
Ancaman Pidana Berat
Dugaan penimbunan BBM subsidi merupakan tindak pidana serius. Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja “Ancaman hukuman,Penjara hingga 6 tahun ” Denda hingga Rp.60 miliar.
Gambar hanya Ilustrasi
