MarwahMedia.com | Pekanbaru – Riau | – Pelantikan M Job Kurniawan sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau pada 20 Juni 2025 bukan sekadar pergantian jabatan birokrasi.
Di tangan Sekda, roda pemerintahan daerah digerakkan, layanan publik diarahkan, dan wajah birokrasi ditentukan. Namun, melihat kondisi Riau hari ini, jabatan itu menjadi ujian nyata, bukan seremoni biasa.

Riau adalah provinsi dengan kekayaan sumber daya alam melimpah: minyak, gas, perkebunan sawit, dan potensi maritim. Sayangnya, potensi besar itu tidak selalu sejalan dengan kualitas tata kelola pemerintahan. Laporan Ombudsman Republik Indonesia 2024 menempatkan Riau dalam zona kuning kepatuhan layanan publik. Artinya, masih banyak keluhan masyarakat terkait lambannya pelayanan, lemahnya transparansi, dan buruknya akses terhadap hak-hak dasar warga.
Sementara itu, Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Riau juga masih tertinggal, yakni 2,79, di bawah rata-rata nasional 3,15 (Kementerian PAN-RB, 2024). Data ini mencerminkan betapa digitalisasi dan efisiensi layanan publik di Riau belum sepenuhnya bergerak.
Jabatan Krusial, Bukan Sekadar Pengisi Kekosongan
Pj Sekda memiliki peran ganda. Di satu sisi, memastikan transisi birokrasi berjalan baik. Di sisi lain, mendorong perbaikan tata kelola secara konkret. Pengalaman di banyak daerah menunjukkan, masa kekosongan jabatan definitif seringkali membuat birokrasi stagnan, bahkan rawan tarik-menarik kepentingan politik.
Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh, pakar administrasi publik, pernah mengingatkan, “Kalau Sekda lemah atau hanya jaga kursi, birokrasi akan jadi mesin yang mogok.” Pesan ini relevan untuk Riau, di tengah kebutuhan percepatan pembangunan dan perbaikan layanan publik.
Reformasi Birokrasi
Reformasi birokrasi di Indonesia, termasuk Riau, kerap terjebak dalam dokumen perencanaan dan seremonial. Padahal, esensinya adalah perubahan nyata di lapangan. Cepatnya layanan, transparansi, serta peningkatan integritas aparatur harus menjadi prioritas.
Di tingkat internal, Sekda harus mampu menata ulang budaya birokrasi yang masih nyaman dalam zona status quo. Di tingkat eksternal, dia mesti menjadi penghubung efektif antara pemerintah daerah dan masyarakat, memastikan bahwa kebutuhan warga menjadi prioritas, bukan sekadar formalitas.
Sinergi Politik dan Administrasi
Hadirnya pejabat Kementerian Dalam Negeri saat pelantikan Pj Sekda memberi sinyal penting: stabilitas politik dan efektivitas birokrasi Riau adalah perhatian nasional. Namun, di tingkat lokal, dinamika politik tidak kalah pelik.
DPRD Riau adalah mitra strategis, bukan sekadar penonton jalannya pemerintahan. Sekda harus piawai menjaga komunikasi, membangun sinergi tanpa larut dalam tarik-menarik kepentingan politik yang justru menghambat pelayanan publik.
Wakil Ketua DPRD Riau, Parisman Ihwan, saat pelantikan, mengingatkan, “Sekda harus aktif membangun sinergi, jangan ada tembok birokrasi yang membatasi komunikasi.” Ini menjadi alarm bahwa stabilitas pemerintahan daerah sangat ditentukan oleh kepiawaian figur Sekda.
Birokrasi Riau tidak boleh lagi terjebak dalam pola lama: lamban, tertutup, dan minim inovasi. Jabatan Sekda, meski sementara, adalah momentum untuk membuktikan bahwa perubahan itu mungkin dilakukan.
Masyarakat menunggu hasil konkret, bukan tumpukan dokumen atau janji politik. Percepatan digitalisasi layanan, kemudahan akses informasi publik, serta peningkatan integritas aparatur harus segera terlihat dampaknya.
Jika momentum ini disia-siakan, jabatan Pj Sekda hanya akan menjadi episode rotasi elit birokrasi tanpa arti bagi rakyat.
Riau memiliki potensi besar. Tetapi tanpa birokrasi yang kuat, efisien, dan berpihak kepada rakyat, potensi itu hanya akan menjadi angka-angka di atas kertas. Jabatan Sekda adalah kunci perbaikan itu. Masyarakat menunggu, apakah jabatan ini benar-benar untuk percepatan perubahan, atau sekadar bagian dari rutinitas birokrasi yang terus berputar tanpa kemajuan nyata.*
Dibuat oleh : Yurnaldi Pimpinan Redaksi MarwahMedia.com