Perpisahan UPT SDN 007 Rimbo Panjang, Pungut Rp 300 ribu/ Wali Murid_Said Ahmad Kosasih SH.MH : Itu Pungli!

UPT SD Negeri 007 Rimbo Panjang

MarwahMedia.com | Kampar – Riau | Selasa, 21/05/2024 | – Acara perpisahan sekolah yang sudah menjadi tradisi ini,selalu menuai pro dan kontra.

Dalam pelaksanaan acara perpisahan tersebut, para siswa akan dibebankan semacam biaya wajib, yang mengatas namakan uang perpisahan.

UPT SD Negeri 007 di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, adalah salah satu sekolah yang membebankan biaya perpisahan kepada siswanya.
Uang perpisahan sebesar Rp 300 ribu /wali murid bersifat wajib.

Said Ahmad Kosasih SH.MH, Ketua Umum Jaringan Amanat Keadilan Rakyat Republik Indonesia(JANKAR RI) yang juga Praktisi Hukum, menyesalkan adanya pungutan tersebut “pada dasarnya pungutan dalam bentuk apapun tidak dibenarkan dilakukan di sekolah. Terlebih lagi iuran atau pungutan tersebut sangat memberatkan wali murid. Dasar acuan satuan Pendidikan untuk tidak melakukan pungutan adalah Permendikbud RI No 44 Tahun 2012, Tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan, Pasal 9 ayat 1. Kemudian pada Pasal 181 huruf d PP No.17 Tahun 2010.dimana Pendidik dan Tenaga kependidikan baik perorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, baik langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan sudah pasti itu adalah Pungli” ungkap Said.

Kepala SDN 007 Herlinda Spd, saat dihubungi awak media, saat itu sedang mengikuti acara O2SN di Bangkinang, dan belum bisa menjawab. Namun informasi yang didapat, acara perpisahan sekolah, seluruhnya di motori oleh komite sekolah.

Di tempat lain, salah seorang wali murid yang tidak mau disebutkan namanya(takut berimbas pada anaknya) menyebutkan iuran Rp 300 Ribu tersebut harus lunas sebelum acara perpisahan “iya pak, uang perpisahan Rp 300 ribu itu sudah ditetapkan sekolah dan komite waktu rapat. Saya dan mungkin ada juga orang tua murid yang lain sebenarnya merasa berat dengan biaya itu pak. Tapi kami tak bisa bersuara, karena takut nanti berimbas pada ijazah anak saya pak. Kalau orang tua yang berduit, mungkin uang 300 ribu itu tidak jadi masalah, tapi buat kami yang yang banting tulang dulu untuk mendapatkan uang segitu, tentu berat pak ? padahal uang itu dapat dipergunakan untuk menyambung sekolah anak ke jenjang SMP. Tapi mau bagaimana pak, kami tak punya cara untuk membantah” Keluh nya.

Hal ini menurut Said Ahmad Kosasih SH. MH dapat mempengaruhi keberlangsungan pendidikan di tingkat dasar, karena banyaknya pungutan pungutan yang bersifat wajib ini. Ini sangat kita sayangkan padahal Kepala Dinas Pendidikan sudah pernah mengingatkan sekolah untuk tidak mengadakan acara perpisahan. Karena itu hanya bentuk lain dari foya foya. Masih banyak kegiatan lain yang bisa di buat tanpa harus memberatkan keuangan wali murid” terang Said.

Said Ahmad Kosasih SH.MH melanjutkan “dan lagi dibeberapa kasus, pihak sekolah selalu berlindung pada kegiatan komite. Lalu yang bertanggung jawab setiap kegiatan disekolah itu siapa? Sekolah atau komite sekolah ? dan yang jelas dan paling penting, komite sekolah dilarang melakukan pungutan ke peserta didik atau orang tua/walinya. Hal ini tercantum pada Pasal 12 di Permendikbud Nomor 75 tahun 2016.Apa mereka Mereka ingin melawan aturan!?”Pungkas Said. *(Tim)

Pos terkait